Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Lubuklinggau, terus melakukan pengintaia dan penyelidikan dan akhirnya Selasa 21 Maret 2023 pukul 10.00 WIB, Ali berhasil diamankan diwilayah Kota Lubuklinggau.
Dikatakan, Belmento juga menambahkan, bahwa Imam Ghozali merupakan terpidana kasusnya menyebarkan hoax kepada calon kepala desa (Cakades).
Baca Juga: Mengharukan! Seorang Ibu Memeluk Hangat Kapolres Musi Rawas Pasca Banjir di Muara Kelingi
Saat itu, Imam Ghozali menyebarkan informasi kalau korban telah menghamili seorang perempuan yang juga warga desa dengannya. ***