Imam Ghozali Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sempat Buronan 6 Tahun

- 21 Maret 2023, 20:09 WIB
Terpidana Imam Ghozali, yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sempat 6 tahun buronan.
Terpidana Imam Ghozali, yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sempat 6 tahun buronan. /ISTIMEWA/

Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Lubuklinggau, terus melakukan pengintaia dan penyelidikan dan akhirnya Selasa 21 Maret 2023 pukul 10.00 WIB, Ali berhasil diamankan diwilayah Kota Lubuklinggau.

Dikatakan, Belmento juga menambahkan, bahwa Imam Ghozali merupakan terpidana kasusnya menyebarkan hoax kepada calon kepala desa (Cakades).

Baca Juga: Mengharukan! Seorang Ibu Memeluk Hangat Kapolres Musi Rawas Pasca Banjir di Muara Kelingi

Saat itu, Imam Ghozali menyebarkan informasi kalau korban telah menghamili seorang perempuan yang juga warga desa dengannya. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x