Jusuf Kalla Setuju dengan Rencana Penggunaan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di DPR

7 Maret 2024, 22:09 WIB
Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) setuju hak angket DPR. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Beberapa tokoh politik senior, antara lain Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, menyatakan dukungan terhadap rencana partai politik yang berencana mengajukan hak angket terkait Pemilu 2024 di DPR.

Menurut Kala, hak angket dapat menjadi instrumen untuk mengklarifikasi kecurigaan yang mungkin muncul di masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap bahwa pengajuan hak angket oleh partai politik dapat membantu menyampaikan kejelasan atas proses pemilu.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Demokrat, AHY Tegas Menyatakan Menolak Usulan Hak Angket terkait Pilpres 2024

JK menyatakan bahwa hak angket adalah tugas DPR untuk mengawasi pemerintah, dan ini dapat mengklarifikasi proses penyelenggaraan pemilu sehingga kecurigaan masyarakat bisa terjawab.

"Partai-partai itu akan bersama-sama, ini kan bagus untuk mengklarifikasi. Pertanyaan-pertanyaan masyarakat, kekhawatiran masyarakat, ataupun kecurigaan masyarakat bisa terjawab, sehingga negeri ini, pemerintah akan datang akan mulus. Siapapun pemerintah akan mulus setelah diklarifikasi semuanya," ujar JK.

Sementara itu, terkait spekulasi bergabungnya Presiden Jokowi ke Partai Golkar, JK mengatakan bahwa siapa pun bisa bergabung dengan partai tersebut, termasuk Jokowi.

Baca Juga: KPU Umumkan Penerimaan Dana Kampanye Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Tembus Rp 506 Miliar

Namun, ia menegaskan bahwa untuk menjadi ketua umum Golkar, ada tahapan dan aturan yang harus diikuti, termasuk pengalaman menjadi pengurus selama minimal 5 tahun.

Meskipun beberapa pimpinan politisi senior menyuarakan dukungan terhadap hak angket, di DPR RI, belum ada kesepakatan terkait usulan tersebut.

Namun, anggota DPD RI, Abdullah Puteh, menyatakan bahwa DPD RI berencana membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tujuannya agar tidak terjadi saling tuduh antarpihak dan memastikan transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilihan.

Baca Juga: Daftar 24 Rute Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran 2024, Catat Jadwal Keberangkatannya

Keputusan lebih lanjut terkait hak angket dan pembentukan Pansus diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan kejelasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. ***

Editor: Firmansyah Ababil

Tags

Terkini

Terpopuler