Usia dan Pendidikan Menjadi Poin Penting, Inilah Persyaratan Maju Sebagai Calon Dalam Pilkada 2024

29 Maret 2024, 22:16 WIB
ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Dok: Antara/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dalam persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, calon-calon yang ingin maju harus memenuhi serangkaian syarat administratif yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Salah satu syarat yang diatur adalah mengenai usia calon. Pasal 7 Ayat (2) huruf e menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal harus berusia 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota minimal harus berusia 25 tahun.

Selain itu, UU tentang Pilkada juga menetapkan syarat lainnya, seperti pendidikan minimal yang setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Baca Juga: Relawan Indonesia Bersatu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024, Pertimbangkan Efektivitas Waktu

Pilkada 2024 juga dilarang diikuti oleh para Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.

Dengan mengatur syarat administratif ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat dilaksanakan dengan proses yang transparan dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk memimpin daerah masing-masing. ***

Editor: Firmansyah Ababil

Tags

Terkini

Terpopuler