18 Desember 2022, KPU Buka Pendaftaran PPS se-Indonesia, Ini Persyaratan dan Tugas PPS

- 17 Desember 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS.
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - KPU Kabupaten/Kota akan segera merekrut PPS Pemilu 2024. Karena saat ini KPU telah rampung merekrut PPK Pemilu 2024.

 

Bagi anda yang berminat untuk mengikuti perekrutan PPS Pemilu 2024.

Berikut kami jelaskan tugas dan kewajiban PPS di Pemilu 2024, sebagaimana yang telah dikutip dari kpu.go.id.

Baca Juga: Ini Persyaratan PPS dan PPL Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Kewajiban

Penyelenggaraan mengacu pada dua regulasi penyelenggaran pemilu yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian secara teknis dituangkan dalam Peraturan KPU.

Kali ini, kita menyampaikan mengenai tugas dan wewenang dari PPS Pemilu 2024.

 

Berikut Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meliputi:

• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga: Bawaslu Musi Rawas Terima Laporan Masyarakat, Adanya Main Mata Dalam Perekrutan PPK Pemilu 2024

• Membentuk KPPS;

• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

• Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

• Mengumumkan daftar Pemilih;

• Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara.

Baca Juga: Ini Santunan yang Disiapkan Pemerintah untuk Penyelenggara Pemilu 2024, Termasuk PPK

• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;

• Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;

• Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

• Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

Baca Juga: Honor PPK di Pemilu 2024 Alami Peningkatan, Hampir UMR

• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

• Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.

Baca Juga: Puluhan Ribu Data Pribadi Masyarakat Diduga di Catut Parpol

• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

• Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

• Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.

Baca Juga: Diduga Ada Pungli Dalam Perekrutan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel

• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu  syarat umum untuk menjadi PPS :

*Warga negara Indonesia.

* Uusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 di Mulai, Ini Persyaratan Daftar PPK dan PPS

*Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adti.

*Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat dari pengurus partai politik yang bersangkutid.

*Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi kampanye peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkataberd.

Baca Juga: Mabes Polri: Polisi Bekerja sebagai Jurnalis 14 Tahun Tidak Menghambat Kebebasan Pers

*Berdomisili dalam wilayah kerja.

*Mampu secara jasmani, rohbei.

*bebas dari Narkotika.

Itulah persyaratan untuk menjadi PPL dan PPS di Pemilu 2024 mendatang. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x