Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Dorong Peserta Pemilu Patuhi Mekanisme Sengketa Pemilu

- 28 Februari 2024, 13:53 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto /

Bagja menjelaskan bahwa 482 laporan dan 541 temuan telah didaftarkan, sementara 104 temuan lainnya belum diproses. Penanganan pelanggaran menghasilkan 479 pelanggaran, dengan 324 dianggap bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Indonesia, Herwyn J. H. Malonda, menyoroti salah satu tren dugaan pelanggaran pemilu, terutama pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang 4 Untuk Prabowo Subianto Atas Usulan Panglima TNI

Malonda menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi melibatkan kampanye di luar periode yang ditentukan, verifikasi faktual di markas partai politik, konten video media sosial, dan pelanggaran kode etik.

Dia menyebutkan bahwa tren pelanggaran pemilu terkait dengan pasal-pasal tertentu seperti Pasal 521, Pasal 523 mengenai pendanaan politik, dan Pasal-pasal 490, 491, 494, dan 493 dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.

Malonda lebih lanjut menjelaskan bahwa tren-tren ini melibatkan pemalsuan dokumen selama kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan pendanaan politik.

Baca Juga: Partai Nasdem Mendukung Pemerintahan hingga Waktu Terakhir Masa Jabatan Presiden Jokowi

Kedua tren tersebut sedang ditangani oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Selain itu, tren-tren lain terkait dengan netralitas aparatur sipil negara dan pelanggaran oleh kepala daerah sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7/2017.

Temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu belum termasuk pelanggaran administrasi yang menyebabkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah