Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak 2024 Dimulai Secara Nasional, KPU Buka Pendaftaran PPK

- 23 April 2024, 18:27 WIB
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI, Jakarta/ANTARA/Luthfia Miranda Putri//
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI, Jakarta/ANTARA/Luthfia Miranda Putri// /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memulai proses pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada serentak 2024 secara nasional, dimulai dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan bahwa pendaftaran PPK akan dibuka mulai 23 April hingga 29 April 2024.

"Pembentukan Badan Ad Hoc dimulai dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan di 7.277 kecamatan di seluruh Indonesia, dengan jumlah personel yang direkrut mencapai 36.385 orang," kata Parsadaan di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: KPU Undang Semua Pasangan Capres-Cawapres Datang ke Acara Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Selanjutnya, KPU akan membentuk Badan Ad Hoc di tingkat desa/kelurahan dengan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses pemutakhiran data pemilih juga akan dimulai sebelum bulan Juni.

"Satu bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, yakni 27 November 2024, akan dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," tambahnya.

Parsadaan menegaskan bahwa jumlah KPPS diperkirakan mencapai 5 jutaan orang, dan akan disesuaikan dengan desain dan re-grouping terkait pembentukan KPPS berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x