Ini Cara Menantu Habisi Mertua di Musi Rawas! Ternyata, Korban Sempat Lari

26 Juni 2023, 19:27 WIB
Tersangka Inu Arpani, warga Musi Rawas yang menghabisi mertuanya akibat mau memperkosa istrinya. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - anya dalam waktu dua hari, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan, Rudi Hartono (41).

Diketahui identitas tersangka yakni, Inu Arpani (26), warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang tidak lain menantu anak tiri korban sendiri.

Tersangka, Inu Arpani dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga: Sepuluh Kuliner Khas Papua Begitu Lezat! Sangat Direkomendasikan dan Sangat Terpopuler

Kejadian berdarah yang masih ada hubungan keluarga ini, sebelumnya terjadi, dirumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat, 23 Juni 2023.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin, 26 Juni 2023.

"Selama lebih kurang dua hari, anggota melakukan pelacakan sekaligus pencarian, akhirnya tersangka, Inu Arpani, berhasil ditangkap dirumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, tanpa melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Admin Toko Gaji 4 Sampai 6 Juta! Mitra Seribu Saudara Buka Lowongan Kerja, Simak Kualifikasinya!

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan laporan dari warga bahwa tersangka berada dikediamanya.

Selanjutnya anggota langsung meluncur kelokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada dilokasi sedang santai.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan mengelandang tersangka ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Begitu Nikmat! Sepuluh Kuliner Khas Tegal yang Terpopuler, Selalu Bikin Nagih Setiap Hari

"Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos berwarna hitam lengan pendek dan satu helai celana trening panjang berwarna biru," paparnya.

Lebih lanjut, AKP Indra sapaanya menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B/88/VI/2023/SPKT/ SAT.Reskrim/Res.Mura/Sumsel, tanggal 24 Juni 2023.

Diketahui kronologis kejadiannya, terjadi bermula saat istri tersangka berinisial MA, sedang tidur dikamar sendirian, tiba tiba korban (Rudi Hartono), datang langsung memegang tangan sambil berusaha membuka baju MA (anak tiri tersangka).

Baca Juga: Bolehkan Berbohong demi Kebaikan dalam Islam? Simak Berikut Ini

Karena merasa takut, MA, berlari keluar kamar dan menelpon tersangka (Inu Arpani), mengatakan bahwa MA, ingin diperkosa oleh korban.

Mendengar kejadian tersebut, tersangka pulang kerumah, sesampainya dirumah, tersangka mencari kehalaman depan rumahnya yang mana kata MA, bahwa korban sedang duduk didepan halaman rumah.

Dan, ternyata korban langsung berlari melarikan diri ke arah belakang rumah, kemudian tersangka mengejar korban dan terjadilah cekcok hingga peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Bagaiamana Hukum Menikah dengan Ibu Mertua Menurut Islam? Bolehkah? Simak Berikut Ini

Akhirnya korban meninggal, akibat luka tikam dari tersangka dengan cara menusuk bagian dada sebelah kanan, luka gores pada alis mata sebelah kiri, luka tusuk pada punggung sebelah kanan korban. Kemudian tersangka melarikan diri sedangkan korban meninggal dilokasi kejadian dengan posisi tergeletak ditanah.

"Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait peristiwa perkara 338 KHUP (Pembunuhan)," pungkasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler