Diduga Ada Pungli Dalam Perekrutan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel

14 Desember 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi perekrutan PPK Pemilu 2024. /pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Diduga telah terjadi praktek pungutan liar (pungli) dalam perekrutan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas.

Bahkan, informasi mengenai pungli dalam perekrutan PPK Pemilu 2024 ini sudah diterima Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.

Namun, sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan pungli dalam perekrutan PPK Pemilu 2024 itu.

Baca Juga: Bawaslu Musi Rawas Terima Laporan Masyarakat, Adanya Main Mata Dalam Perekrutan PPK Pemilu 2024

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Khoirul Anwar membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait kecurangan perekrutan PPK Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Musi Rawas.

Terhadap laporan tersebut Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat apakah ada perbuatan tersebut yang dilakukan KPU.

Berdasarkan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu. Bawaslu akan melakukan penelusuran informasi awal yang disampaikan masyarakat dengan cara investigasi dilapangan.

Baca Juga: Ini Persyaratan PPS dan PPL Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Kewajiban

"Kami juga dapat melakukan klarifikasi langsung kepada KPU Kabupaten Musi Rawas terkait laporan masyarakat tersebut,"katanya, Rabu 14 Desember 2022.

Imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Musi Rawas agar dalam pelaksanaan perekrutan PPK, KPU dapat menegakkan profesionalitas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

"Jadi, terkait adanya informasi pengkondisian lembaga adhoc dari PPK hingga PPS yang informasinya telah dikondisikan, kami akan melakukan penelusuran,"jelasnya.

Baca Juga: Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 di Mulai, Ini Persyaratan Daftar PPK dan PPS

"Kami juga siap menerima laporan secara resmi dari masyarakat, apabila masyarakat tidak memberanikan diri melampirkan identitas, kami juga siap menerima laporan melalui media elektronik dan surel yang mana laporan tersebut wajib kami tindaklanjuti,"sambungnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler