Meskipun beberapa pimpinan politisi senior menyuarakan dukungan terhadap hak angket, di DPR RI, belum ada kesepakatan terkait usulan tersebut.
Namun, anggota DPD RI, Abdullah Puteh, menyatakan bahwa DPD RI berencana membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tujuannya agar tidak terjadi saling tuduh antarpihak dan memastikan transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilihan.
Baca Juga: Daftar 24 Rute Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran 2024, Catat Jadwal Keberangkatannya
Keputusan lebih lanjut terkait hak angket dan pembentukan Pansus diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan kejelasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. ***