KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 akan tetap menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) seperti pada pemilu sebelumnya.
Meskipun demikian, Harahap menyatakan bahwa pendaftaran juga dapat dilakukan di KPU kabupaten/kota dengan syarat tertentu, terutama jika terdapat masalah terkait jaringan, sinyal, dan sistem di daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki jangkauan sinyal yang selalu baik.
"Kami memberikan dua opsi agar potensi-potensi terbaik di seluruh Indonesia bisa menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)," jelasnya.
Pendaftaran PPK akan dimulai dari tanggal 23 hingga 29 April 2024, dengan total 36.385 orang PPK yang akan direkrut untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Langkah ini diambil setelah KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu 31 Maret lalu. ***