Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap Ingatkan Jajarannya untuk Menjaga Profesionalitas dalam Perekrutan PPK

- 23 April 2024, 20:10 WIB
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap usai konferensi pers penutupan pendaftaran calon anggota PPK di KPUD Kota Tangerang Selatan
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap usai konferensi pers penutupan pendaftaran calon anggota PPK di KPUD Kota Tangerang Selatan /Dok. Istimewa/Jurnalmedan.com

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas saat merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024.

"Saya mengingatkan kepada teman-teman, juga jajaran kami di seluruh Indonesia, agar melakukan perekrutan PPK dengan menaati seluruh regulasi yang ada dengan tetap menjaga profesionalitas dalam proses perekrutan," ujarnya di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat.

Parsadaan menekankan bahwa momen perekrutan PPK merupakan hal yang sangat penting, sehingga proses tersebut harus dilakukan dengan berintegritas untuk menghasilkan hasil yang dapat dipercaya oleh publik.

Baca Juga: Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024 Dibuka oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura

"Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan badan ad hoc Pilkada serentak 2024 yang tidak dipercayai oleh masyarakat bisa berdampak kepada tingkat kepercayaan terhadap penyelenggaraan Pilkada kelak," tambahnya.

KPU RI telah menyiapkan regulasi dan aturan teknis terkait dengan pembentukan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

Pendaftaran PPK akan dimulai dari 23 hingga 29 April 2024, dengan jumlah PPK yang direkrut mencapai 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Baca Juga: Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera Berikan Tanggapan Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024

Parsadaan juga menekankan pentingnya fokus dan keseriusan jajaran di daerah dalam proses perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024, mengingat peran strategis yang dimiliki oleh penyelenggara tersebut dalam pelaksanaan Pilkada.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x