Ini Persyaratan PPS dan PPL Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Kewajiban

- 9 Desember 2022, 09:16 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024.
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

*Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi kampanye peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkataberd.

*Berdomisili dalam wilayah kerja.

*Mampu secara jasmani, rohbei.

*bebas dari Narkotika.

Itulah persyaratan untuk menjadi PPL dan PPS di Pemilu 2024 mendatang. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Bawaslu.go.id kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x